Tato adalah perbuatan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh, seperti : wajah, badan, tangan, kaki sehingga mengeluarkan darah kemudian diberikan alkohol diatasnya sehingga menjadi biru.
Perbuatan ini termasuk yang diharamkan dan para pelakunya mendapatkan laknat dari Allah swt, berdasarkan riwayat Bukhori dari Al Qomah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato.”
Islam mewajibkan kepada orang yang bertato untuk segera menghilangkannya dan bertaubat kepada Allah swt. Akan tetapi apabila penghilangan tato tersebut membawa mudharat dan cacat kepada dirinya maka cukuplah baginya untuk bertaubat kepada Allah swt.
Apabila dirinya telah bertaubat dengan taubat nasuha (sungguh-sungguh) dan memenuhi persyaratan pertaubatan itu, yaitu : meninggalkan perbuatan tato tersebut, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulanginya maka sesungguhnya Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Pemurah.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ (٨)
Artinya : ‘ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai" (QS. At Tahrim : 8)
Apabila dirinya telah bertaubat dengan sungguh-sungguh atas perbuatannya itu meskipun tato itu masih terdapat di tubuhnya maka hal itu tidaklah berpengaruh terhadapa ibadah-ibadahnya secara umum, seperti : umroh, haji maupun shalatnya dan tetap dianggap sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar